Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

Hubungan Desa dan Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan adalah dua komunitas yang saling membutuhkan. Di antara keduanya terdapat hubungan yang erat dan bersifat ketergantungan karena keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Masyarakat kota bergantung pada masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhannya akan bahan - bahan pangan seperti beras, sayur- mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga pekerja kasar bagi jenis - jenis pekerjaan tertentu yang dibutuhkan untuk bekerja di kota. Mereka ini biasanya adalah pekerja - pekerja musiman. Pada saat musim tanam, mereka sibuk bekerja di sawah dan selagi menunggu masa panen, mereka mencari pekerjaan lain untuk mencari tambahan penghasilan.

PENGERTIAN DESA


Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan

R. Bintarto
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain

Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat

William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50–1.000 are.

Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
UU no. 6 tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PENGERTIAN KOTA

Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Louis Wirth Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
R. Bintarto
Kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan  penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi heterogen serta coraknya lebih matrealistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
UU No 26 th 2007
Tentang penataan ruang, kawasan perkotaan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat  permukiman perkotaan, pemusatan dan pendistribusi pelayanan jasa pemerintah,  pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Menteri Dalam Negeri RI No 4 / 1980
Suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah, lingkungan kehidupan  yang mempunyai ciri nonagraris.

UNSUR-UNSUR DESA
➢Daerah (tanah, lokasi)
➢Penduduk (warga dan lembaga-lembaga masyarakat)
➢Tata kehidupan ( pemerintahan, perilaku, aktivitas)

Ciri  Pedesaan


  1. Masyarakat sangat erat dengan alam.
  2. Kehidupan warga petani sangat bergantung  pada musim
  3. Merupakan satu kesatuan sosial dan kesatuan kerja
  4. Jumlah penduduk dan luas wilayah relatif kecil
  5. Struktur ekonomi bersifat agraris
  6. Masyarakatnya bersifat gemeinschaft
  7. Proses sosial relatif lambat
  8. Sosial kontrol ditentukan oleh hukum informal

Ciri Perkotaan


  1. Banyak gedung-gedung tinggi
  2. Adanya keanekaragaman  penduduk 
  3. Penduduk bersifat individualisme
  4. Hubungan sosial bersifat geselsechaft / patembayan
  5. Adanya pemisahan keruangan yang dapat membentuk kompleks-kompleks tertentu
  6. Norma agama tidak ketat
  7. Pandangan hidup masyarakat kota lebih rasional
  8. Kesenjangan sosial sangan mencolok 
  9. Terdapat pusat-pusat  pemerintahan





https://www.kompasiana.com/riansyahnuryumansa/551a05e4a33311ef1db6596e/hubungan-masyarakat-desa-dan-kota
https://www.academia.edu/34846041/RANGKUMAN_GEOGRAFI_DESA-KOTA

Comments

Popular posts from this blog

Coding di Linux

Individu

Review macOS hackintosh